gpdipedia@gmail.com

Anggaran Rumah Tangga

$rows[judul]

ANGGARAN RUMAH TANGGA

GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA

BAB I

      KEGIATAN PELAYANAN GEREJA                       

Pasal 1

​Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) mencapai tujuannya dengan melaksanakan kegiatan pelayanannya, sebagai berikut.

1.        GPdI melaksanakan pelayanan pemberitaan Injil.

2.        GPdI membuka pelayanan jemaat dan mendirikan bangunan rumah ibadah.

3.        GPdI mengadakan kebaktian atau ibadah di berbagai tempat.

4.        GPdI memberdayakan anggota jemaat untuk terlibat aktif dalam pelayanan.

5.        GPdI menyelenggarakan pendidikan rohani dan umum.

6.        GPdI menyelenggarakan kegiatan diakonia, sosial dan kemasyarakatan.

7.        GPdI menyelenggarakan penerbitan literatur dan rekaman rohani.

8.        GPdI menyelenggarakan penyiaran rohani melalui media cetak, elektronik.

9.        Menjalin hubungan antar gereja di dalam dan di luar negeri.

IBADAH

Pasal 2

​GPdI mengadakan kegiatan ibadah rutin pada hari Minggu dan hari lainnya, baik ibadah umum maupun ibadah anak, remaja, pemuda, wanita, pria dan lainnya, sebagai wadah persekutuan, pembinaan, pertumbuhan dan pendewasaan rohani.

PELAYANAN WARGA JEMAAT

Pasal 3

1.        ​GPdI menggerakkan anggota jemaatnya untuk terlibat aktif dalam pelayanan dengan membentuk wadah pelayanan warga jemaat, antara lain: anak, remaja, pemuda, wanita, pria, keluarga, pelajar, mahasiswa, profesi, usahawan dan anak hamba Tuhan.

2.        Ketentuan tentang wadah-wadah seperti yang terdapat pada pasal 3 butir 1, diatur menurut keputusan pimpinan GPdI.

PENDIDIKAN

Pasal 4

1.        ​GPdI menyelenggarakan pendidikan rohani melalui Sekolah Alkitab, Sekolah Tinggi Alkitab, Sekolah Tinggi Teologia, Pusat Pelatihan Penginjil, kursus, seminar, penataran, simposium, lokakarya, sarasehan dan pendidikan lainnya.

2.        Sekolah Alkitab, Sekolah Tinggi Alkitab, Sekolah Tinggi Teologia berada di bawah pengawasan dan pengaturan MP GPdI.

3.        GPdI mengupayakan peningkatan kecerdasan bangsa dengan berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan formal dan nonformal dengan menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi, termasuk di dalamnya Pendidikan Kejuruan, kursus ketrampilan dan pelatihan.

4.        MP GPdI membentuk Tim / Badan untuk mengawasi, mempertahankan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

PENERBITAN DAN MULTI-MEDIA

Pasal 5

1.        GPdI menerbitkan dan menyebarkan bahan bacaan, literatur rohani, buku pelajaran, majalah, traktat, buku nyanyian, tabloid, surat kabar, warta jemaat, buletin dan penerbitan lainnya.

2.        GPdI menyebarkan berita Injil, kesaksian dan lagu rohani melalui berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik, termasuk di dalamnya multi media.

DIAKONIA DAN SOSIAL

Pasal 6

Dalam pelayanan kasih dan kepedulian sosial, GPdI melakukan pelayanan diakonia dan sosial dengan membuka panti asuhan, panti wreda, pusat rehabilitasi, mengentaskan kemiskinan, membantu janda-janda dan anak-anak yatim piatu, tuna wisma, korban bencana alam, korban kekerasan serta turut menanggulangi masalah sosial, seperti kenakalan remaja, narkoba, lingkungan hidup dan problema masyarakat lainnya.

BAB II

JEMAAT LOKAL

Pasal 7

1.        ​Basis GPdI adalah Jemaat-jemaat lokal GPdI.

2.        Jemaat lokal GPdI dipimpin oleh Gembala Jemaat GPdI.

3.        Jemaat lokal GPdI merupakan suatu kumpulan orang/jiwa yang atas kehendak dan kesadaran sendiri, mengikuti dengan setia kebaktian atau ibadah yang digembalakan atau dipimpin oleh hamba Tuhan GPdI.

Pasal 8

​Ketentuan tentang Jemaat lokal GPdI adalah sebagai berikut.

1.        Jemaat lokal minimal beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang dewasa dan 15 (lima belas) anak-anak, dipimpin oleh seorang Gembala Jemaat.

2.        Jemaat lokal yang belum mencapai ketentuan pada pasal 8 butir 1 (satu), disebut Jemaat Muda, dipimpin oleh seorang hamba Tuhan dan  berada dalam pembinaan seorang Gembala Jemaat atau MD.

3.        Jemaat  lokal yang beranggotakan minimal 50 (lima puluh) orang dewasa dipimpin oleh seorang Gembala Jemaat, dapat didampingi Wakil Gembala, Penatua, Diaken,  atau Majelis Jemaat.

4.        Jemaat lokal melakukan kebaktian/ibadah umum yang tetap dan teratur, serta menyelenggarakan kebaktian anak-anak, kebaktian pemuda, kebaktian remaja, kebaktian wanita, kebaktian pria dan kebaktian lainnya secara berkala.

5.        Jemaat lokal memiliki program pertumbuhan dengan membuka kebaktian cabang, rayon, sektor, pos pekabaran InjiI, kelompok sel, ibadah doa, pelajaran Alkitab, dan kegiatan pembinaan rohani lainnya.

Pasal 9

​        Jemaat lokal GPdI melakukan kebaktian/ibadah di gedung atau rumah ibadah yang dimilikinya dan/atau gedung/ruangan yang dipinjam/disewa, dan/atau ruangan/ tempat lain yang memungkinkan.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 10

1.        ​Anggota Jemaat GPdI adalah sebagai berikut:

a.    Seorang yang percaya, bertobat,  lahir baru, mengakui dan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Juru Selamat dan Penebusnya serta dibaptis atau diselamkan dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus yaitu Tuhan Yesus Kristus.

b.    Anak yang sudah diserahkan kepada Tuhan.

c.    Mereka yang mendaftar kepada Gembala Jemaat dengan memenuhi ketentuan pada butir a.

2.        Hak anggota Jemaat GPdI adalah sebagai berikut:

a.    Mendapatkan pelayanan rohani dan pelayanan pastoral dari Gembala Jemaat

b.    Mendapatkan pelayanan organisasi dan administrasi.

3.        Kewajiban anggota Jemaat GPdI antara lain adalah sebagai berikut:

a.    Melakukan Firman Allah (Alkitab), antara lain: setia beribadah, taat kepada pimpinan, memberikan persepuluhan, dan persembahan sukarela

b.    Menerima Pengakuan Iman GPdI.

4.        Yang dinyatakan tidak lagi menjadi anggota jemaat GPdI adalah mereka yang:

a.    Mengundurkan diri atas kehendak atau permintaan sendiri;

b.    Diberhentikan oleh Gembala Jemaat karena pelanggaran terhadap firman Allah.

BAB IV

P I M P I N A N

Pasal 11

​1.   Majelis Pusat

a.                    MP terdiri atas sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) orang dan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) orang.

b.                    Pengurus Harian MP terdiri atas:

-          Seorang Ketua Umum

-          Seorang atau beberapa  orang Ketua  

-          Seorang Sekretaris Umum

-          Seorang atau beberapa orang Sekretaris

-          Seorang Bendahara Umum

-          Seorang atau beberapa orang Bendahara

c.                    Anggota MP lainnya memimpin departemen dan badan.

d.                   Dalam menjalankan tugasnya, MP dibantu oleh MPR.

​2.   Majelis Pertimbangan Rohani

a.       Ketua MPR dipilih dalam MUBES.   

b.      MPR sebanyak-banyaknya 12  (dua belas) orang dan sekurang-kurangnya (tujuh) orang yang terdiri atas:

-          Ketua     

-          Wakil  Ketua 

-          Sekretaris 

-          Beberapa anggota

​3.   Majelis Daerah

a.      Terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang.

b.      Pengurus Harian MD terdiri atas sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.

c.      Anggota MD lainnya memimpin Biro

d.     Pengaturan jumlah anggota MD ditetapkan berdasarkan kepada keputusan MP

e.      MD dapat mengangkat beberapa orang Penasihat.

​4.   Majelis Wilayah

a.    MW dibentuk oleh MD di wilayah tersebut terdiri atas sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Jemaat lokal.

b.    Personalia MW terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.

​5.   Gembala Jemaat

a.    Gembala Jemaat adalah Hamba Tuhan yang memimpin/menggembalakan Jemaat lokal.

b.    Gembala Jemaat dapat mengangkat hamba Tuhan sebagai wakil Gembala Jemaat dan pelayan-pelayan mimbar sesuai kebutuhan.

c.    Gembala Jemaat memimpin/menggembalakan Jemaat lokal tanpa pembatasan waktu, dengan syarat memiliki panggilan Tuhan,  kesanggupan dan kemampuan.

BAB V

​TUGAS DAN WEWENANG

​Pasal 12

1.        Tugas dan Wewenang Majelis Pusat

a.       MP memimpin GPdI, baik di dalam maupun di luar negeri.

b.      Ketua Umum bersama dengan Sekretaris Umum atau seorang Sekretaris, atau 2 (dua) orang Ketua bersama dengan  Sekretaris Umum atau seorang Sekretaris, bertindak untuk dan atas nama MP, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jika diperlukan, Ketua Umum dapat menunjuk anggota MP lain-nya atau orang lain untuk mewakili MP.

c.       MP menetapkan dan memelihara kemurnian serta persamaan pengajaran.

d.      MP memelihara persatuan, keutuhan dan ketertiban umum dalam GPdI.

e.       MP melaksanakan Keputusan MUBES/MUBESLUB dan MUKERNAS.

f.       MP menyelesaikan Persoalan Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh MD.

g.      MP mengunjungi daerah-daerah untuk memperkokoh dan mempererat persaudaraan serta melakukan konsolidasi organisasi.

h.      MP memberikan dan atau menarik kembali surat-surat jabatan; membekukan dan/atau mengaktifkan kembali badan-badan/pimpinan-pimpinan dalam lingkungan GPdI, yang mendapat Surat Ketetapan/ Keputusan dari MP.

i.        MP menetapkan dan memimpin MUBES/MUBESLUB dan MUKERNAS.

j.        MUBES dapat dipercepat atau ditunda pelaksanaannya atas permintaan lebih dari paruh MD atau atas pertimbangan MP.

k.      MP mengadakan Rapat Pleno MP sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

l.        MP melantik Pendeta GPdI dalam MUBES dan MUKERNAS.

m.    MP dapat membentuk Badan dan atau Tim Khusus untuk tugas tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada MP.

n.      Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada MUBES.

o.      Dalam melaksanakan tugas, MP dapat mengeluarkan surat ketetapan, surat keputusan dan surat edaran.

2.        Tugas dan Wewenang Majelis Pertimbangan Rohani

a.       MPR mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran.

b.      MPR memberikan nasihat dan pertimbangan kepada MP.

c.       MPR menyelesaikan permasalahan yang terjadi di MP atas permintaan MP, misalnya tentang  perzinahan, keuangan, atau penyimpangan/ pelanggaran organisasi lainnya

3.        Tugas dan Wewenang Majelis Daerah

a.         MD mewakili GPdI ke dalam dan ke luar di daerahnya.

b.         MD mengawasi pelaksanaan kemurnian dan persamaan pengajaran di daerahnya.

c.         MD menyelesaikan dan menyelenggarakan hal-hal yang diserahkan oleh MP, serta mengawasi pelaksanaan Keputusan-keputusan Musyawarah di daerahnya.

d.        MD menetapkan dan memimpin MUSDA dan MUKERDA.

e.         MD mengatur pembagian tugas anggota MD sesuai kebutuhan di daerahnya.

f.          MD mengadakan Rapat Pleno MD sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.

g.         MD dapat mengadakan pertemuan persekutuan dalam daerah menurut kebutuhan.

h.         MD mengunjungi Jemaat-jemaat lokal dan wilayah-wilayah untuk mempererat hubungan persaudaraan dan persekutuan.

i.           MD memberikan dan atau menarik kembali Surat Jabatan.

j.           MD melantik Pendeta Muda dalam MUSDA dan MUKERDA.

k.         MD dapat membentuk Badan dan atau Tim Khusus untuk tugas tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada MD.

l.           MD dapat menunjuk dan mengangkat Gembala Jemaat untuk membina Jemaat Muda atas usulan MW

m.       MD memberikan pertanggungjawaban kepada MUSDA.

​4.   Tugas dan Wewenang Majelis Wilayah

a.       MW membantu dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh MD.

b.      MW melaksanakan program kerja MD di wilayahnya dan program kerja Wilayah yang sudah disetujui MD.

​5.   Tugas dan Wewenang Gembala  Jemaat

a.       Gembala Jemaat menggembalakan, memimpin, dan melayani Jemaat lokal.

b.      Gembala Jemaat mewakili Jemaat lokal yang digembalakannya, baik ke dalam  dan ke luar.

c.       Gembala Jemaat yang anggota jemaatnya sudah melebihi 50 (lima puluh) orang dewasa, dapat mengangkat dan memberhentikan Wakil Gembala, Pendeta Pembantu, penginjil, Penatua, Diaken, dan pelayan kebaktian serta Pengurus Wadah Pelayanan Warga Jemaat di lingkungan Jemaat lokal yang digembalakannya.

d.      Gembala Jemaat dapat membentuk  Majelis Jemaat menurut kebutuhan, serta mengangkat personalia Majelis Jemaat yang berfungsi mendukung, membantu pelaksanaan penggembalaan, pelayanan, dan pertumbuhan gereja serta kegiatan lainnya. Mereka yang diangkat bertanggung jawab kepada Gembala Jemaat.

e.       Gembala Jemaat adalah Ketua Majelis Jemaat.

f.       Gembala Jemaat mengatur pengelolaan keuangan Jemaat lokal.

g.      Gembala Jemaat harus menjadi teladan bagi anggota jemaat dalam menaati dan melaksanakan keputusan organisasi.

h.      Gembala Jemaat melibatkan anggota jemaat secara aktif dalam penginjilan dan pelayanan sesuai  dengan potensi/karunia yang dimilikinya untuk dimanfaatkan bagi pertumbuhan gereja.

i.        Gembala Jemaat dan Majelis Jemaat harus mampu menerjemahkan dan menyalurkan aspirasi anggota jemaat yang positif, kreatif,  dan dinamis untuk kemajuan Jemaat lokal.

j.        Gembala Jemaat wajib melakukan pembinaan kepada Jemaat Muda agar dapat berkembang menjadi Jemaat

BAB VI

TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN

​Pasal 13

​1.   Pemilihan Majelis Pusat

a.       MP dipilih untuk masa pelayanan 5 (lima) tahun melalui sistem formatur tunggal.

b.      Ketua Umum MP dipilih dalam MUBES melalui suara terbanyak dari antara calon yang ditetapkan oleh panitia nominasi.

c.       Panitia nominasi diangkat oleh MP.

d.      Ketua Umum terpilih menyusun pengurus lengkap MP.         

e.       Persyaratan calon Ketua Umum MP adalah sebagai berikut:

e.1.     Calon Ketua Umum MP telah berpengalaman sebagai Pengurus MP sekurang-kurangnya 2 (dua) periode dan atau berpengalaman sebagai pengurus harian MD selama 2 (dua) periode, di antaranya pernah sebagai Ketua MD  dan atau Ketua SA/STA/STT.

e.2.     Calon Ketua Umum MP telah melayani sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun sebagai hamba Tuhan GPdI

e.3.     Calon Ketua Umum MP adalah Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, dan telah dilantik sebagai Pendeta sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.

f.       Persyaratan dipilih menjadi anggota MP adalah Pendeta yang sedang mengerjakan pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji,  penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, dan telah dilantik menjadi Pendeta sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, dan telah berpengalaman dalam organisasi GPdI sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun.

g.      Tata tertib pemilihan ditetapkan dalam MUBES.

h.      Panitia pemilihan ditunjuk oleh MP.

​2.   Pemilihan Majelis Pertimbangan Rohani.

a.       MPR dipilih untuk masa pelayanan 5 (lima) tahun.

b.      Ketua MPR dipilih dalam MUBES melalui suara terbanyak bersamaan dengan pemilihan Ketua Umum MP.

c.       Ketua MPR dipilih dari antara calon yang dinominasikan MP.

d.      Ketua MPR dan Ketua Umum MP terpilih, memilih dan menyusun pengurus lengkap MPR.

e.       Persyaratan calon Ketua MPR adalah sebagai berikut.

e.1. Calon Ketua MPR telah berpengalaman dalam kepemimpinan organisasi GPdI

e.2. Calon Ketua MPR telah melayani sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun sebagai hamba Tuhan GPdI.

e.3. Calon Ketua MPR adalah Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, dan telah dilantik sebagai Pendeta sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.

f.       Persyaratan dipilih menjadi anggota MPR adalah Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji,

e.4. penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, dengan masa pelayanan sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun

e.5. serta telah berpengalaman dalam kepemimpinan organisasi GPdI.

g.      Anggota MPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota MP dan atau sebaliknya.

​3.   Pemilihan Majelis Daerah.

a.    MD dipilih untuk masa pelayanan 5 (lima) tahun, melalui sistem formatur tunggal.

b.    Ketua MD dipilih dalam MUSDA melalui suara terbanyak dari antara calon yang ditetapkan oleh panitia nominasi.

c.    Ketua MD terpilih bersama utusan MP menyusun pengurus lengkap MD.

d.   Panitia nominasi diangkat oleh MD.

e.    Persyaratan Calon Ketua MD adalah sebagai berikut:

e.1.   Calon Ketua MD telah berpengalaman sebagai pengurus MD sekurang-kurangnya 2 (dua) periode.

e.2.   Calon Ketua MD telah melayani sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun sebagai hamba Tuhan GPdI.

e.3.   Calon Ketua MD adalah Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat serta telah dilantik sebagai Pendeta sekurangnya 15 (lima belas) tahun.

f.     Persyaratan dipilih menjadi anggota MD adalah Pendeta yang sedang mengerjakan pekerjaan Tuhan dengan setia,  penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, dan telah dilantik menjadi Pendeta sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan telah berpengalaman dalam organisasi GPdI sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

g.    Tata tertib pemilihan ditetapkan dalam MUSDA.

h.    Panitia pemilihan diketuai oleh utusan MP dan anggota ditunjuk oleh MD.

​4.   Pemilihan Majelis Wilayah.

a.       MW dipilih dan diangkat dalam Rapat Pleno MD.

b.      Pelantikan MW dilakukan oleh MD.

​5.   Penetapan Gembala Jemaat

a.    Gembala Jemaat sebagai jawatan dari Tuhan untuk gereja adalah Hamba Tuhan yang terpanggil menggembalakan Jemaat lokal di suatu tempat.

b.    Penetapan dan pentahbisan seorang Hamba Tuhan menjadi Gembala  Jemaat dilaksanakan oleh MD di depan Jemaat dan dalam keadaan khusus ditetapkan dan ditahbiskan oleh MP.

BAB VII

PENGISIAN KEKOSONGAN PIMPINAN

Pasal 14

​1.   Majelis Pusat

a.         Apabila terjadi kekosongan dalam kepengurusan MP, kecuali kekosongan Ketua Umum,  pengisiannya diputuskan dalam Rapat Pleno MP.

b.        Apabila terjadi kekosongan Ketua Umum MP pengisiannya ditetapkan oleh Mubeslub.

c.         Dalam hal Mubeslub belum dilaksanakan, rapat pleno MP menetapkan pejabat Ketua Umum MP.

​2.   Majelis Pertimbangan Rohani

a.         Apabila terjadi kekosongan dalam kepengurusan MPR, kecuali kekosongan Ketua MPR,  pengisiannya diputuskan oleh rapat pleno MPR.

b.        Apabila terjadi kekosongan Ketua MPR, pengisiannya diputuskan oleh MP dengan mempertimbangkan usulan rapat pleno MPR.

​3.   Majelis Daerah

a.         Apabila terjadi kekosongan dalam kepengurusan MD, kecuali kekosongan Ketua MD pengisiannya diputuskan oleh rapat pleno MD.

b.        Apabila terjadi kekosongan Ketua MD, pengisiannya diputuskan oleh MP dengan mempertimbangkan usulan rapat pleno MD.

​4.   Majelis Wilayah

Apabila terjadi kekosongan dalam kepengurusan MW, pengisiannya diputuskan    dalam Rapat Pleno MD.

​5.   Gembala Jemaat

Pengisian kekosongan Gembala Jemaat diputuskan oleh MD dalam rapat pleno, setelah  memperhatikan panggilan penggembalaan dan kondisi jemaat setempat. Dalam keadaan khusus, pengisian kekosongan Gembala Jemaat dilakukan oleh MP.

BAB VIII

​MUSYAWARAH

​Pasal 15

​1.   Musyawarah Besar

MUBES adalah forum tertinggi GPdI yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali,  dihadiri oleh pimpinan GPdI, Hamba Tuhan GPdI, dan undangan lainnya untuk :

a.         Mempererat persekutuan dan persaudaraan Hamba Tuhan

b.        Menilai laporan dan pertanggungjawaban MP

c.         Menetapkan Program Kerja

d.        Memilih dan melantik Ketua Umum MP dan pengurus lengkapnya

e.         Memilih dan melantik Ketua MPR dan pengurus lengkapnya

f.         Melantik Pendeta

g.        Menetapkan/memutuskan hal lain yang dianggap perlu

  2.   Musyawarah Besar Luar Biasa

MUBESLUB diselenggarakan karena adanya kebutuhan yang mendesak, dihadiri oleh MP, MPR, MD, Utusan Wadah Pelayanan Jemaat Tingkat Pusat, Utusan Lembaga Pendidikan Alkitab/Teologia serta Perwakilan Luar Negeri. Diselenggarakan berdasarkan,

a.       Amanat MUBES

b.      Usulan 2/3 MD melalui MP

c.       Inisiatif MP

​3.   Musyawarah Kerja Nasional

MUKERNAS diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali yang waktunya ditetapkan oleh MP,  dihadiri oleh MP, MPR, MD, utusan wadah Pelayanan Warga Jemaat Tingkat Pusat, Utusan lembaga pendidikan Alkitab dan Badan lain di lingkungan GPdI, serta undangan lainnya untuk,

a.         Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan Ketetapan/keputusan MUBES

b.        Membahas laporan kerja MP, MPR, MD, wadah pelayanan, dan lembaga pendidikan Alkitab, serta Badan lainnya

c.         Membahas usulan peserta

d.        Melantik Pendeta

e.         Menetapkan/memutuskan hal lain yang dianggap perlu

​4.   Musyawarah Daerah

MUSDA adalah forum tertinggi GPdI di tingkat daerah. MUSDA diadakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh Utusan MP, MD, hamba Tuhan daerah setempat dan undangan lainnya untuk,

a.       Mempererat persekutuan dan persaudaraan hamba Tuhan di daerahnya

b.      Menilai laporan pertanggungjawaban MD

c.       Menetapkan program kerja daerah

d.      Memilih dan melantik Ketua MD dan pengurus lengkapnya

e.       Melantik Pendeta Muda

f.       Menetapkan/memutuskan hal lain yang dianggap perlu

​5.   Musyawarah Kerja Daerah 

MUKERDA diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun  sekali, yang waktunya ditetapkan oleh MD,  dihadiri oleh Utusan MP, MD, MW, Utusan wadah Pelayanan Warga Jemaat tingkat daerah, Utusan lembaga pendidikan Alkitab, Badan lain di lingkungan GPdI serta undangan lainnya untuk,

a.         Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Daerah dan Ketetapan/Keputusan MUSDA

b.         Mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan/Keputusan MUBES, MUKERNAS dan ketetapan MP di daerahnya

c.         Membahas laporan MW

d.        Membahas usul peserta

e.         Melantik Pendeta Muda

f.          Menetapkan/memutuskan hal lain yang dianggap perlu

​6.   Musyawarah Kerja Wilayah

MUKERWIL diadakan menurut kebutuhan, dihadiri oleh utusan MD, MW, KW dan hamba Tuhan dari wilayah setempat untuk,

a.       Mempererat persekutuan dan persaudaraan hamba Tuhan di wilayahnya

b.      Membicarakan perkembangan dan kemajuan GPdI serta menyusun program kerja di wilayahnya

c.       Melantik Pendeta Pembantu

BAB IX

PERWAKILAN LUAR NEGERI

​Pasal 16

1.        ​Gembala-gembala Jemaat GPdI di luar negeri dapat membentuk pengurus/ perwakilan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi negara masing-masing atas persetujuan MP

2.        Pengurus/perwakilan yang tersebut pada butir 1 dilantik oleh MP GPdI

BAB X

K E U A N G A N

​Pasal 17

Keuangan Majelis Pusat berasal dari:

1.        20% (Dua Puluh Persen) hasil penerimaan keuangan MD yang setiap tiga bulan sekali dikirim langsung kepada Bendahara Umum MP.

2.        Sumbangan jemaat dalam bentuk ekstra kolekte setahun sekali, dikirim langsung kepada Bendahara Umum MP.

3.        Sumbangan, hibah, dan persembahan kasih dari dermawan.

4.        Usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.

Pasal 18

​Keuangan MP, termasuk yang berupa valuta asing, harus disimpan di Bank dan/atau di Lembaga Keuangan Non-Bank yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 19

​Keuangan MP digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja dan program tambahan MP.

1.        Bendahara MP wajib menyampaikan laporan keuangan MP kepada MD sekurangnya 6 (enam) bulan sekali

2.        MP menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja setiap awal tahun

Pasal 20

1.        ​MP dapat membentuk Badan Pemeriksa Keuangan GPdI

2.        Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk MP dan melaporkannya kepada MP

3.        MP dapat meminta bantuan Akuntan Publik

Pasal 21

Keuangan Majelis Daerah berasal dari:

1.        Persepuluhan hamba Tuhan di daerahnya

2.        Sumbangan hibah dan persembahan kasih dari dermawan

3.        Usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah

Pasal 22

​Keuangan MD digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja dan program tambahan MD.

Pasal 23

​Bendahara MD wajib menyampaikan laporan keuangan MD sekurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada hamba Tuhan di daerahnya dan kepada MP.

Pasal 24

​MD menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja setiap awal tahun

Pasal 25

​Keuangan MW diatur menurut Keputusan MD

Pasal 26

 Keuangan Jemaat lokal diatur menurut kebijaksanaan Gembala Jemaat.

 

 BAB XI

 K E K A Y A A N

 Pasal 27

1.        Kekayaan GPdI dalam Jemaat lokal berada dalam pemeliharaan Gembala Jemaat setempat dan harus didaftarkan dalam sebuah daftar inventaris.

2.        Yang dimaksud dengan kekayaan GPdI adalah baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari pemberian, pembelian, usaha  dan/atau hibah atas nama GPdI, serta kekayaan yayasan dalam GPdI

3.        Kekayaan GPdI tidak boleh dijual, dihibahkan, dipindahtangankan dengan cara apapun dan kepada siapa pun, kecuali dengan keputusan rapat pleno MD. Jika terjadi kekeliruan, MP dapat memperbaiki keputusan MD.

4.        Kekayaan GPdI berada di bawah pengawasan MP yang didelegasikan kepada MD.

5.        Gembala Jemaat atau MW atau MD atau Pimpinan Sekolah Alkitab/Sekolah Tinggi Alkitab dan yang setingkat atau MP dapat membeli, menerima hibah baik benda bergerak maupun tidak bergerak, untuk menjadi milik GPdI.

 

Pasal 28

1.        Siapa pun dilarang meminta atau mengumpulkan sumbangan atas nama GPdI untuk membangun gedung gereja atau bangunan lainnya yang tidak dicatat atas nama GPdI.

2.        Pengecualian dari ketentuan pada butir 1 (satu) harus mendapatkan izin tertulis dari MD dan atau MP.

3.        Pelanggaran atas ketentuan pada pasal 28 butir 1 dan 2 akan diambil tindakan hukum.

 

Pasal 29

 Hamba Tuhan GPdI yang sudah dipecat atau mengundurkan diri tidak berhak memiliki dan/atau menguasai kekayaan GPdI, baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dengan menggunakan nama GPdI.

 

BAB XII

 HAMBA TUHAN

​Pasal 30

1.        Hamba Tuhan GPdI merupakan suatu panggilan.

2.        Hamba Tuhan, baik pria maupun wanita yang diterima dan dapat dilantik untuk memeroleh gelar kependetaan, yaitu anggota GPdI yang  sudah lahir baru, penuh Roh Kudus, sudah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Alkitab GPdI, menerima panggilan Tuhan untuk bekerja di ladang-Nya, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI.

3.        Gelar kependetaan dalam GPdI adalah sebagai berikut:

a.         Pendeta                      : disingkat  Pdt.

b.         Pendeta Muda            : disingkat  Pdm.

c.         Pendeta Pembantu     : disingkat  Pdp.

4.        Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembantu dalam GPdI hidup dari Pemberitaan Injil dan Pelayanan.

5.        Yang dapat dilantik menjadi Pendeta adalah sebagai berikut.

a.         Gembala Jemaat yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurangnya 2 (dua) tahun

b.         Penginjil “Penuh Waktu” yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurangnya 2 (dua) tahun

c.         Tenaga pengajar Sekolah Alkitab/Sekolah Tinggi Alkitab yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurangnya 2 (dua) tahun.

6.        Yang dapat dilantik menjadi Pendeta Muda adalah Pendeta Pembantu yang sudah dilantik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

7.        Yang dapat dilantik menjadi Pendeta Pembantu adalah berdasarkan pertimbangan Gembala Jemaat.

8.        Istri Pendeta yang dapat dilantik menjadi Pendeta adalah berdasarkan pertimbangan khusus dari MP.

9.        Calon Pendeta yang akan dilantik wajib mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh MP dan dilaksanakan oleh MD di daerahnya.

 

BAB XIII

 ETIKA HAMBA TUHAN DAN TATA TERTIB PELAYANAN

Pasal 31

1.        Setiap hamba Tuhan wajib bekerja sesuai panggilan Tuhan dan memenuhi ketentuan AD/ART GPdI

2.        Hamba Tuhan yang mendapat panggilan khusus harus diselidiki dan diuji dalam terang Firman Allah oleh pimpinan Gereja.

3.        Hamba Tuhan yang membuka Jemaat lokal baru di suatu tempat harus terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada MD.

4.        Hamba Tuhan yang terpanggil ke suatu tempat yang sudah ada Jemaat lokal, harus terlebih dahulu  mendapat persetujuan tertulis dari MD.

5.        Hamba Tuhan tidak boleh meninggalkan tempat pelayanannya lebih dari 2 (dua) bulan berturut-turut

6.        Hamba Tuhan yang berkunjung ke Jemaat lain, wajib membawa surat keterangan dari pimpinan Gereja dan terlebih dahulu memberitahukan kepada gembala Jemaat yang akan dikunjungi

7.        Hamba Tuhan yang berkunjung ke Jemaat lain dengan maksud untuk melayani dan atau berkhotbah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Gembala Jemaat tersebut

8.        Mutasi penggembalaan dapat dilakukan atas pertimbangan dan keputusan MD atau MP, atau dilakukan berdasarkan kehendak dan persetujuan antar-Gembala Jemaat dengan keputusan MD atau MP.

9.        Hamba Tuhan wajib memberikan persepuluhan kepada MD. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut akan mendapatkan sanksi organisasi

10.    Hamba Tuhan harus taat dan tunduk kepada pimpinan, saling menghormati dan menghargai serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dalam suasana damai sejahtera

11.    Hamba Tuhan wajib melaksanakan pelayanannya dengan penuh tanggung jawab, kasih, setia dan rela berkorban

12.    Hamba Tuhan harus hidup kudus, memelihara kerukunan keluarga dan rumah tangga, bertutur kata sopan, memelihara integritas dan kredibilitas, berpenampilan rapi dan pantas,  serta menjadi panutan dalam perilaku. Hal tersebut juga berlaku bagi keluarga hamba Tuhan.

13.    Hamba Tuhan yang ikut dalam kegiatan politik praktis dengan menjadi anggota atau pengurus partai politik harus menyerahkan pelayanannya kepada Pimpinan Gereja

 

BAB XIV

 S A N K S I

Pasal 32

1.        Demi memelihara kesucian, ketertiban, dan nama baik GPdI, pimpinan dapat menjatuhkan sanksi kepada hamba Tuhan yang melakukan pelanggaran terhadap AD/ART GPdI.

2.        Sanksi bertujuan agar Hamba Tuhan yang berbuat dosa sadar dan bertobat dari pelanggarannya

 

Pasal 33

 1.   Sanksi organisasi yang dijatuhkan berbentuk:

a.         Pendisiplinan

b.         Pemberhentian sementara

c.         Pemecatan

2.   Penyelewengan dan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi yaitu,

       a.   Sanksi pendisiplinan dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang melakukan pelanggaran etika dan Tata Tertib Pelayanan Hamba Tuhan;

       b.   Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang:

-       Melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan peraturan organisasi lainnya; 

-       Dinyatakan sebagai tersangka dalam suatu proses hukum.

       c.   Sanksi pemecatan dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang:

-       Melakukan pelanggaran kepada larangan Alkitab, antara lain: zinah, perkosaan, pelecehan seksual, persundalan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian,  mabuk, penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, penipuan, penyebaran ajaran palsu dan lainnya

-       Dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana.

3.   Tindakan pemecatan segera dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang melakukan: zinah, percabulan, pelecehan seksual, persundalan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, pembunuhan, kekerasan dalam  rumah tangga, pencurian, mabuk penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang, penipuan, penyebaran ajaran palsu dan lainnya.

4.   Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang melaksanakan pemberkatan nikah pasangan cerai hidup  dan atau yang masih terikat dalam suatu pernikahan yang sah.

5.   Hamba Tuhan yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran lainnya, termasuk pelanggaran organisasi,  harus ditegur dan dinasihati terlebih dahulu oleh pimpinan dan diberi kesempatan untuk bertobat atau berubah. Sanksi organisasi dijatuhkan jika tidak ada perubahan

6.   Sanksi dijatuhkan oleh:

a.         Gembala jemaat kepada anggota jemaat

b.         MD kepada hamba Tuhan di daerahnya, kecuali kepada anggota MP.

c.         MP kepada anggota MD.

d.        Rapat pleno MP kepada anggota MP atas rekomendasi MPR.

e.         Rapat pleno MP kepada anggota MPR.

7.   Hamba Tuhan atau anggota jemaat yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan diri kepada pimpinan yang lebih tinggi, dari pimpinan yang menjatuhkan sanksi

8.   Hamba Tuhan yang diberhentikan sementara atau dipecat atau keluar dari GPdI, diumumkan namanya di internal GPdI,  demikian pula apabila diterima kembali.

9.   Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

10. Sanksi pemberhentian sementara atau pemecatan dapat dicabut apabila yang bersangkutan bertobat atau menyesali perbuatannya.

11. Pimpinan dapat memberikan rehabilitasi terhadap hamba Tuhan yang menerima sanksi pemberhentian sementara atau pemecatan.

 

BAB XV

 PENGGABUNGAN

Pasal 34

 Hamba Tuhan dari organisasi bukan GPdI yang menggabungkan diri ke dalam GPdI wajib memenuhi persyaratan yang diberikan oleh MD  dan atau MP.

 

BAB XVI

 PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35

1.        MUBES/MUBESLUB dapat melakukan perubahan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan usulan lebih dari setengah jumlah MD melalui MP.

2.        Pengesahan Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya dilakukan dalam MUBES/ MUBESLUB.

BAB XVII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 36

 Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi

 

BAB XVIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 37

1.        Hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dengan Ketetapan MP.

2.        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



-----------------------------------------------



Sumber

1. "Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga GPdI Serta Penjelasannya - MUBESLUB GPdI 2012" - Diterbitkan Untuk MD GPdI Jawa Barat, Agustus 2020